JAKARTA. Dua rekanan Dewie Yasin Limpo mantan anggota Komisi VII DPR RI yang terjerat perkara suap Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-hydro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016 harus siap dibui. Keduanya adalah Iranius Adi, Kepala Dinas (Kadis) Energi non-aktif Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Papua, serta perusahaan rekanan yaitu Setiadi Jusuf Direktur PT Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jhon Lamahan Butarbutar dalam persidangan, Rabu (23/3).
Rekanan Dewie Yasin Limpo divonis 2 tahun penjara
JAKARTA. Dua rekanan Dewie Yasin Limpo mantan anggota Komisi VII DPR RI yang terjerat perkara suap Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-hydro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016 harus siap dibui. Keduanya adalah Iranius Adi, Kepala Dinas (Kadis) Energi non-aktif Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Papua, serta perusahaan rekanan yaitu Setiadi Jusuf Direktur PT Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jhon Lamahan Butarbutar dalam persidangan, Rabu (23/3).