JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Sarjono Turin mendakwa Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja David Kurniawan Wiranata telah merugikan negara sebesar Rp 15,67 miliar dalam Proyek Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat tahun 2006 lalu. Dalam surat dakwaan bernomor DAK-25/24/1X/2008 yang dibacakan JPU secara bergantian tersebut, David terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Menurut JPU, David diduga melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pengadaan barang bekerjasama dengan Asep Hartiyoman selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen serta dengan Ade Kusmana selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Kegiatan dan Pengembangan Perikanan Tangkap Tahun Anggaran 2006. Selain itu, terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kerjasama dalam proyek tersebut. Sehingga dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp 15,67 miliar dengan rincian kerugian Pemprov Jawa Barat sejumlah Rp 8,37 miliar dan kerugian Pemprov Jawa Tengah sejumlah Rp 7,299 miliar. Sidang yang diketuai Hakim Teguh Haryanto akan dilanjutkan hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2008 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Rekanan DKP Jabar Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Oleh: Aprillia Ika
Kamis, 16 Oktober 2008 15:04 WIB