JAKARTA. Terdakwa rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat Izzat Hussein dituntut lima tahun penjara. Selain itu, Direktur Utama Varindo Lombok Inti (VLI) dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 34,7 miliar dan uang denda Rp 250 juta.
"Terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999," ujar M Rum Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Izzat telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dalam hal ini, Izzat bersama bupati Lombok Barat Iskandar telah memanipulasi nilai aset tukar guling bekas kantor bupati Lombok Barat.
"Nilai tukar kantor pengganti kantor bekas bupati di Jl Sriwijaya, Mataram, dan 13 kantor instansi baru yang dibangun PT VLI tidak seimbang," kata Rum.
Dalam perjanjian tersebut, nilai tafsiran tanah dan bangunan yang tertera dalam kontrak adalah Rp 15 miliar. Namun nilai sebenarnya berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp 55,6 miliar. Dalam kasus ini Izzat memperoleh keuntungan sebesar Rp 36,5 miliar.