JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta menyiapkan langkah antisipasi jika hasil pemilu nasional pemilu legislatif tidak dapat ditetapkan pada Jumat (9/5/2014). Jika tidak ditetapkan besok, maka hasil pemilu dinilai cacat hukum. "Kalau proses rekapitulasi tidak bisa diselesaikan pada tanggal 9 Mei, sehingga berdampak hasil pemilu tidak bisa ditetapkan pada tanggal tersebut, maka hasil Pemilu 2014 yang ditetapkan melewati tanggal 9 Mei 2014 adalah cacat hukum," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin, di Jakarta, Kamis (8/5/2014). Said menyebutkan, Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota, DPR, DPRD, dan DPD menegaskan tentang batas akhir dari penetapan hasil pemilu, yaitu 30 hari setelah hari pemungutan suara atau jatuh pada 9 Mei 2014. Agar hasil pemilu tidak cacat hukum karena molornya penetapan hasil, kata dia, ketentuan ayat pada pasal tersebut harus diubah.
Rekapitulasi molor, hasil pemilu bisa cacat hukum
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta menyiapkan langkah antisipasi jika hasil pemilu nasional pemilu legislatif tidak dapat ditetapkan pada Jumat (9/5/2014). Jika tidak ditetapkan besok, maka hasil pemilu dinilai cacat hukum. "Kalau proses rekapitulasi tidak bisa diselesaikan pada tanggal 9 Mei, sehingga berdampak hasil pemilu tidak bisa ditetapkan pada tanggal tersebut, maka hasil Pemilu 2014 yang ditetapkan melewati tanggal 9 Mei 2014 adalah cacat hukum," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin, di Jakarta, Kamis (8/5/2014). Said menyebutkan, Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota, DPR, DPRD, dan DPD menegaskan tentang batas akhir dari penetapan hasil pemilu, yaitu 30 hari setelah hari pemungutan suara atau jatuh pada 9 Mei 2014. Agar hasil pemilu tidak cacat hukum karena molornya penetapan hasil, kata dia, ketentuan ayat pada pasal tersebut harus diubah.