Rekapitulasi molor, hasil pemilu bisa cacat hukum



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta menyiapkan langkah antisipasi jika hasil pemilu nasional pemilu legislatif tidak dapat ditetapkan pada Jumat (9/5/2014). Jika tidak ditetapkan besok, maka hasil pemilu dinilai cacat hukum.

"Kalau proses rekapitulasi tidak bisa diselesaikan pada tanggal 9 Mei, sehingga berdampak hasil pemilu tidak bisa ditetapkan pada tanggal tersebut, maka hasil Pemilu 2014 yang ditetapkan melewati tanggal 9 Mei 2014 adalah cacat hukum," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin, di Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Said menyebutkan, Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota, DPR, DPRD, dan DPD menegaskan tentang batas akhir dari penetapan hasil pemilu, yaitu 30 hari setelah hari pemungutan suara atau jatuh pada 9 Mei 2014. Agar hasil pemilu tidak cacat hukum karena molornya penetapan hasil, kata dia, ketentuan ayat pada pasal tersebut harus diubah.


Said menyatakan, pilihan terbaik adalah meminta Presiden RI menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal itu dapat dilakukan karena ada unsur kegentingan yang memaksa presiden untuk mengambil tindakan. Ia juga meminta KPU tidak sesumbar bisa menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi nasional dan menetapkannya pada 9 Mei 2014.

"KPU dulu menyatakan tahap verivikasi parpol bisa selesai sesuai jadwal, tetapi faktanya molor berkali-kali. Saat KPU berjanji menyelesaikan daftar pemilih tetap (DPT) juga selalu molor," katanya.

Said mengatakan, jika KPU tetap tidak mau mengusulkan perppu kepada Presiden, maka Bawaslu harus berinisiatif mengusulkan penerbitan perppu. Usulan tersebut harus segera diajukan kepada presiden. Kalau tidak, maka pemerintah akan mengalami kesulitan untuk menyiapkan perppu.

Di sisi lain, komisioner KPU Arief Budiman menyatakan tetap yakin hasil pemilu bisa ditetapkan pada 9 Mei 2014. "Kami optimistis," ujar Arief.

Hingga Kamis dini hari, KPU sudah menetapkan dan mengesahkan perolehan suara calon DPR Pemilu Legislatif 2014 dari 22 provinsi. Daerah tersebut adalah Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Demikian pula Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Papua. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan