JAKARTA. Tak diaturnya kepemilikan asing dalam Undang-undang Rumah Susun (Rusun) yang baru disahkan 18 Oktober kemarin membuat pengembang tak bersemangat. Maklum, pengembang berharap diaturnya hak asing akan mendongkrak pasar apartemen di Tanah Air. Teguh Satria, Ketua Pembina Real Estate Indonesia (REI) mengatakan, karena UU Rusun tidak mengatur soal kepemilikan asing, mereka tidak bisa membeli apartemen di Indonesia. Padahal, jika orang asing bisa memiliki apartemen, aliran dana ekspatriat akan menumbuhkan sektor properti. Saat ini, menurut Teguh, harga jual maupun sewa properti di Indonesia, entah apartemen, ruang perkantoran, maupun residensial relatif murah bila dibanding dengan properti di Hong Kong atau Singapura.
Rekayasa kepemilikan properti asing justru rugikan pendapatan pajak
JAKARTA. Tak diaturnya kepemilikan asing dalam Undang-undang Rumah Susun (Rusun) yang baru disahkan 18 Oktober kemarin membuat pengembang tak bersemangat. Maklum, pengembang berharap diaturnya hak asing akan mendongkrak pasar apartemen di Tanah Air. Teguh Satria, Ketua Pembina Real Estate Indonesia (REI) mengatakan, karena UU Rusun tidak mengatur soal kepemilikan asing, mereka tidak bisa membeli apartemen di Indonesia. Padahal, jika orang asing bisa memiliki apartemen, aliran dana ekspatriat akan menumbuhkan sektor properti. Saat ini, menurut Teguh, harga jual maupun sewa properti di Indonesia, entah apartemen, ruang perkantoran, maupun residensial relatif murah bila dibanding dengan properti di Hong Kong atau Singapura.