KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PU resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H. Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mengantisipasi kepadatan kendaraan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengaturan ini mencakup pemberlakuan sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut (contra flow), dan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama.
Rekayasa Lalin Mudik Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal One Way!
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PU resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H. Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mengantisipasi kepadatan kendaraan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengaturan ini mencakup pemberlakuan sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut (contra flow), dan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama.
TAG:
- Contra Flow
- Kementerian Perhubungan
- Rekayasa Lalu Lintas
- ganjil genap
- one way
- Aan Suhanan
- Mudik Lebaran 2026
- aturan lalu lintas lebaran
- SKB Kemenhub Polri PU
- arus balik lebaran 2026
- one way mudik 2026
- contra flow tol lebaran
- ganjil genap mudik 2026
- jadwal one way tol
- ruas tol mudik 2026
- dirjen perhubungan darat
- kepadatan lalu lintas
- keselamatan mudik