KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengaktifan kembali rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dinilai tidak serta-merta mengakhiri persoalan tata kelola pembatasan rekening nasabah. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, kasus rekening yang berisi dana pribadi dan donasi masyarakat tersebut memiliki implikasi lebih luas bagi industri perbankan, terutama terhadap kepercayaan nasabah. Seperti diketahui, rekening Supriyono yang berisi sekitar Rp80,9 juta sempat tidak dapat digunakan. Pada Rabu (26/8/2026), Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri kemudian mengaktifkan kembali rekening tersebut setelah kepolisian menyatakan proses penelusuran telah selesai.
Baca Juga: IHCBS 2026 Dorong Produktivitas Lewat Human-Centric AI Polisi sebelumnya menjelaskan penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan sumber dana donasi tidak melanggar hukum dan dapat dilakukan maksimal lima hari kerja. Menurut Achmad, bank memang wajib mematuhi permintaan aparat penegak hukum apabila dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Namun, kewajiban tersebut tetap harus diikuti dengan
due process yang jelas. "Bank tetap harus memastikan siapa yang meminta tindakan, kewenangan hukumnya, konteks perkara, kelengkapan dokumen, jenis pembatasan dan berapa lama tindakan berlaku," kata Achmad kepada kontan.co.id, Rabu (26/8). Dia menilai, prinsip kehati-hatian perbankan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan risiko kredit, tetapi juga memastikan hak nasabah tidak dibatasi tanpa prosedur hukum yang jelas. Karena itu, nasabah juga perlu mendapatkan informasi mengenai status rekeningnya, otoritas yang bertanggung jawab sejauh informasi tersebut dapat diberikan, jangka waktu pembatasan, hingga mekanisme untuk mengajukan keberatan. Dalam kasus rekening Supriyono, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga disebut sedang melakukan pendalaman dan akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan. Achmad menilai, secara fundamental polemik tersebut belum menjadi ancaman terhadap kondisi keuangan Bank Mandiri. Per Juni 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK)
bank only Bank Mandiri mencapai sekitar Rp1.710 triliun, tumbuh 17,1% secara tahunan. Sementara itu, kredit mencapai Rp1.592 triliun, tumbuh 19,9% yoy. Dengan skala tersebut, perpindahan dana sebagian nasabah ritel belum otomatis menimbulkan persoalan likuiditas bagi bank. Namun, menurut Achmad, risiko reputasi justru perlu menjadi perhatian.
Baca Juga: Zulhas Targetkan 75% Masalah Sampah Indonesia Tuntas pada 2029 "Perbankan pada dasarnya menjual kepercayaan. Ketika nasabah mulai mempertanyakan apakah akses terhadap uangnya dapat dihentikan karena alasan yang tidak dipahaminya, masalah tersebut telah bergerak dari persoalan operasional menuju persoalan reputasi," ujarnya. Menurut dia, reputasi dapat bergerak lebih cepat dibandingkan neraca bank. Perkembangan media sosial memungkinkan satu kasus individual berkembang menjadi kekhawatiran kolektif mengenai keamanan dana nasabah. Meski demikian, Achmad menilai terlalu dini apabila polemik tersebut langsung dikategorikan sebagai ancaman bank run. Data OJK per Juni 2026 menunjukkan DPK industri perbankan mencapai sekitar Rp10.282 triliun, tumbuh 10,21% yoy. Sementara rasio alat likuid terhadap DPK berada di level 23,08%,
Liquidity Coverage Ratio (LCR) 182,75%, dan
Capital Adequacy Ratio (CAR) 23,70%. "Jika nasabah memindahkan dana dari Bank Mandiri ke BCA atau bank besar lainnya, pada tahap awal yang terjadi hanyalah redistribusi DPK antarbank, bukan keluarnya uang dari sistem perbankan," jelasnya. Namun, risiko dapat meningkat apabila perpindahan dana berlangsung dalam jumlah besar, cepat, dan terus-menerus. Bank yang kehilangan dana murah berpotensi mencari sumber pendanaan pengganti dengan biaya lebih tinggi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan
cost of fund, menekan margin, sekaligus membuat persaingan penghimpunan deposito semakin agresif. Achmad menambahkan, kasus tersebut menjadi lebih sensitif karena Bank Mandiri merupakan bank BUMN. Menurut dia, masyarakat tidak boleh mendapatkan kesan bahwa bank milik negara dapat menjadi perpanjangan kepentingan politik. Di sisi lain, bank juga tidak seharusnya menolak permintaan aparat penegak hukum yang sah hanya karena tekanan publik. "Garis pemisahnya adalah
due process of law," tegasnya. Karena itu, pengaktifan kembali rekening Supriyono pada 26 Agustus 2026 dinilai tidak semestinya menjadi akhir dari evaluasi. Achmad mendorong OJK dan DPR memastikan adanya standar yang tegas terkait dokumentasi kewenangan, batas waktu pembatasan rekening, mekanisme review, pemberitahuan kepada nasabah sepanjang tidak mengganggu proses hukum, serta jalur keberatan yang cepat.
Menurutnya, nilai dana sekitar Rp80,9 juta dalam rekening Supriyono memang sangat kecil dibandingkan total DPK Bank Mandiri yang mencapai Rp1.710 triliun. "Namun persoalannya memang bukan Rp80,9 juta. Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan," pungkas Achmad.
Baca Juga: INDEF: Resentralisasi Fiskal Bisa Tekan Belanja Produktif dan Ekonomi Daerah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News