Rekening bendahara dan ketua parpol sulit dibuka



JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil menegaskan, sulit untuk membuka dan mengetahui rekening bendahara umum atau ketua umum partai politik (Parpol). Sebab, hal ini tidak diatur dalam Undang-undang (UU). "Keinginan itu sulit dipenuhi karena tidak diatur dalam UU. PPATK punya cara kerja sendiri. Masa PPATK tidak tahu nomor rekening ketua umum partai," kata Husni di gedung DPR RI Jakarta, Senin (9/12/2013). Husni ditanya pers mengenai bentuk konkrit kerjasama KPU dengan  Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menurut Husni, konsep umumnya KPU ingin menerapkan azas akuntabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Untuk operasionalnya kita butuh pihak lain yang punya kompetensi di sana. Namun saya belum tahu detail kerjasama dengan PPATK. Ini sementara berproses kita tunggu saja," kata Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan