JAKARTA. Untuk mempermudah pembukaan perdana reksadana bagi investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 pada 24 April 2014 lalu. Investor yang telah memiliki rekening di bank umum cukup bertransaksi secara jejaring alias online untuk membeli unit penyertaan reksadana. Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Fakhri Hilmi menegaskan, aturan tersebut memungkinkan bagi investor membeli unit penyertaan reksadana baik perdana maupun pembelian selanjutnya. “Misalkan ada investor di Papua mau membeli reksadana di Danareksa. Dia tidak perlu ke Danareksa di Jakarta. Cukup dengan online,” ungkap Fakhri awal pekan lalu. Investor yang telah memiliki rekening di bank dianggap telah melakukan tatap muka dengan pihak bank. Tatap muka inilah yang dijadikan dasar bahwa investor tak perlu lagi bertatap muka dengan manajer investasi (MI) sebagai bagian dari prinsip know your customer (KYC) saat pembelian reksadana.
Rekening di bank, pintu masuk beli reksadana
JAKARTA. Untuk mempermudah pembukaan perdana reksadana bagi investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 pada 24 April 2014 lalu. Investor yang telah memiliki rekening di bank umum cukup bertransaksi secara jejaring alias online untuk membeli unit penyertaan reksadana. Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Fakhri Hilmi menegaskan, aturan tersebut memungkinkan bagi investor membeli unit penyertaan reksadana baik perdana maupun pembelian selanjutnya. “Misalkan ada investor di Papua mau membeli reksadana di Danareksa. Dia tidak perlu ke Danareksa di Jakarta. Cukup dengan online,” ungkap Fakhri awal pekan lalu. Investor yang telah memiliki rekening di bank dianggap telah melakukan tatap muka dengan pihak bank. Tatap muka inilah yang dijadikan dasar bahwa investor tak perlu lagi bertatap muka dengan manajer investasi (MI) sebagai bagian dari prinsip know your customer (KYC) saat pembelian reksadana.