KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini disusun untuk menstandarkan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.
Rekening Diam Lebih dari 5 Tahun? Siap-Siap Masuk Daftar Dormant
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini disusun untuk menstandarkan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.