KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wanaartha Life mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemblokiran rekening nasabah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemblokiran rekening tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Merujuk berkas perkara nomor 46/Pid.Pra/2020/PN JKT. SEL, menyebutkan bahwa pihak termohon adalah Kejagung seperti Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Penyidik Jaksa Agung Muda Tipidsus. Sementara pemohon adalah Wanaartha Life. Adapun jadwal sidang praperadilan perdana digelar pada Jumat (8/6) dan bersifat terbuka. Dari situ, pengadilan menunjuk Mery Taat Anggarasih sebagai Hakim Tunggal, Dewi Resmiati menjadi Panitera Pengganti serta Dini Febryanty sebagai Jurusita.
Rekening diblokir Kejagung, Wanaartha Life ajukan gugatan praperadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wanaartha Life mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemblokiran rekening nasabah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemblokiran rekening tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Merujuk berkas perkara nomor 46/Pid.Pra/2020/PN JKT. SEL, menyebutkan bahwa pihak termohon adalah Kejagung seperti Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Penyidik Jaksa Agung Muda Tipidsus. Sementara pemohon adalah Wanaartha Life. Adapun jadwal sidang praperadilan perdana digelar pada Jumat (8/6) dan bersifat terbuka. Dari situ, pengadilan menunjuk Mery Taat Anggarasih sebagai Hakim Tunggal, Dewi Resmiati menjadi Panitera Pengganti serta Dini Febryanty sebagai Jurusita.