Rekening diblokir Kejagung, Wanaartha Life ajukan gugatan praperadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wanaartha Life mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemblokiran rekening nasabah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemblokiran rekening tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Merujuk berkas perkara nomor 46/Pid.Pra/2020/PN JKT. SEL, menyebutkan bahwa pihak termohon adalah Kejagung seperti Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Penyidik Jaksa Agung Muda Tipidsus. Sementara pemohon adalah Wanaartha Life.

Adapun jadwal sidang praperadilan perdana digelar pada Jumat (8/6) dan bersifat terbuka. Dari situ, pengadilan menunjuk Mery Taat Anggarasih sebagai Hakim Tunggal, Dewi Resmiati menjadi Panitera Pengganti serta Dini Febryanty sebagai Jurusita.


Baca Juga: Rekening disita Kejagung, nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan ke pengadilan

Terkait pengajuan gugatan praperadilan tersebut, Wanaartha Life belum mau terbuka. Baik Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Y. Matulatuwa dan Direktur Keuangan dan Investasi Wanaartha Life Daniel Halim belum mau menjawab ketika dihubungi Kontan.co.id.

Selain itu, mereka juga belum mau memberikan tanggapan terkait pengajuan keberatan nasabah Wanaartha Life, Anita Lie terhadap penyidikan Kejagung karena telah memblokir rekening para nasabah hingga saat ini. Dia akhirnya mengajukan keberatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Anita Lie, Palmer Situmorang mengatakan, dengan pengajuan keberatan tersebut diharapkan kejaksaan segera membuka rekening kliennya dan nasabah Wanaartha Life. Sebab, rekening tersebut berisikan uang diperlukan para nasabah untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

“Ada yang memanfaatkan uang polis asuransi itu biaya cuci darah serta sebagai pendapatan yang diterima mereka setiap bulannya. Karena sudah diblokir Kejagung, Wanaartha Life tidak bisa bayarkan lagi manfaat polis ke nasabah,” jelas Palmer kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).

Maka itu, rekening efek sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak disita Kejaksaan karena dianggap merugikan nasabah yang sudah tidak lagi mendapatkan manfaat polis per bulan dari Wanaartha Life.

“Lebih menyedihkan lagi, penyitaan tersebut menyimpang dari prinsip kemanusiaan terhadap premi asuransi yang jatuh tempo ternyata tidak dibayarkan karena ada penyitaan dan pemblokiran sebagai surat Wanaartha Life dengan nomor 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis,” tambahnya.

Editor: Herlina Kartika Dewi