KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus berlanjut. Setelah menetapkan dua orang tersangka, pihaknya kepolisian juga memblokir rekening bank perusahaan sehingga menyulitkan pembayaran pesangon bagi ratusan karyawan. Dari surat yang diterima Kontan.co.id, manajemen koperasi Indosurya menyatakan rekening BCA milik perusahaan diblokir oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai bagian dalam proses pemeriksaan kasus ini. Surat ini sendiri ditandatangani Ketua KSP Indosurya Sonia, Sekretaris Charly Crenna D, Bendahara Mila Pratiwi dan Associate Director Rangga Mahisa Brahmara
Rekening diblokir polisi, ratusan karyawan Koperasi Indosurya belum dapat pesangon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus berlanjut. Setelah menetapkan dua orang tersangka, pihaknya kepolisian juga memblokir rekening bank perusahaan sehingga menyulitkan pembayaran pesangon bagi ratusan karyawan. Dari surat yang diterima Kontan.co.id, manajemen koperasi Indosurya menyatakan rekening BCA milik perusahaan diblokir oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai bagian dalam proses pemeriksaan kasus ini. Surat ini sendiri ditandatangani Ketua KSP Indosurya Sonia, Sekretaris Charly Crenna D, Bendahara Mila Pratiwi dan Associate Director Rangga Mahisa Brahmara