KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang nasabah Wanaartha Life, Anita Lie mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan menyita serta memblokir rekening milik nasabah Wanaartha Life. Anita memiliki total polis Rp 7 miliar di rekening Wanaartha Life. Dia kemudian menunjuk Kantor Hukum Palmer Situmorang & Partners selaku kuasa hukum dalam pengajuan keberatan tersebut. Dalam siaran pers yang ditandatangani kuasa hukum Anita, Palmer Situmorang menyatakan bahwa nasabah Wanaartha bukanlah pihak yang diperkarakan, terdakwa maupun saksi. Maka itu, rekening efek sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak disita Kejaksaan karena dianggap merugikan nasabah yang sudah tidak lagi mendapatkan manfaat polis per bulan dari Wanaartha Life.
Rekening disita Kejagung, nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan ke pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang nasabah Wanaartha Life, Anita Lie mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan menyita serta memblokir rekening milik nasabah Wanaartha Life. Anita memiliki total polis Rp 7 miliar di rekening Wanaartha Life. Dia kemudian menunjuk Kantor Hukum Palmer Situmorang & Partners selaku kuasa hukum dalam pengajuan keberatan tersebut. Dalam siaran pers yang ditandatangani kuasa hukum Anita, Palmer Situmorang menyatakan bahwa nasabah Wanaartha bukanlah pihak yang diperkarakan, terdakwa maupun saksi. Maka itu, rekening efek sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak disita Kejaksaan karena dianggap merugikan nasabah yang sudah tidak lagi mendapatkan manfaat polis per bulan dari Wanaartha Life.