Rekening Donasi Aksi Pati Milik Botok Segera Aktif Lagi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, warga Pati yang digunakan untuk menghimpun donasi aksi unjuk rasa, dipastikan dapat kembali digunakan setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan proses klarifikasi terkait penghimpunan dana tersebut.

Komisi III DPR RI meminta Bank Mandiri segera mengaktifkan kembali rekening tersebut agar pemiliknya dapat kembali bertransaksi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Tekan Biaya Kargo Udara Antar Pulau


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai rekening Supriyono yang tidak dapat digunakan dalam beberapa hari terakhir.

"Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah istilahnya pemblokiran atau penundaan transaksi, yang jelas rekening tersebut tidak bisa digunakan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut sehingga rekening seharusnya dapat kembali diakses oleh pemiliknya.

Ia juga meminta Bank Mandiri segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar proses pemulihan rekening dapat dilakukan secepat mungkin.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, objektif, dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Anggaran Hampir Rp 7 Triliun, Purbaya Kecewa Data DTSEN Morat-marit Tak Akurat

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan penundaan transaksi dilakukan setelah polisi melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai penghimpunan donasi.

Menurut Iman, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening maupun para donatur, mengingat penghimpunan donasi memiliki ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Setelah kami melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan," kata Iman.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja. Namun, penyidik memutuskan mempercepat proses setelah seluruh fakta hukum diperoleh.

"Penundaan transaksi rekening tersebut sudah dapat dicabut dan selanjutnya rekening kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri untuk diaktifkan," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi pemilik rekening maupun para donatur agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Destry Tegaskan Independensi BI Tak Akan Terkikis oleh Sinergi dengan Pemerintah

Bank Mandiri Siap Aktifkan Rekening

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan perseroan telah menerima arahan dari Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya untuk segera mengaktifkan kembali rekening tersebut.

"Sebagai bank yang menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan pengaktifan kembali rekening yang sebelumnya dikenakan penundaan transaksi," ujar Riduan.

Riduan menegaskan Bank Mandiri akan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian (prudent banking) dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga amanah nasabah dan masyarakat.

Menanggapi pernyataan tersebut, Habiburokhman berharap proses pengaktifan rekening bisa dilakukan secepatnya, bahkan pada hari yang sama.

"Alhamdulillah. Kami berharap rekening Pak Botok segera bisa digunakan kembali. Kalau bisa, hari ini juga," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Kepala Bakom Qodari Sebut Demo 27 Agustus Lumrah dalam Negara Demokrasi

Digunakan untuk Donasi Aksi Unjuk Rasa

Sebagai informasi, rekening atas nama Supriyono digunakan untuk menghimpun donasi warga yang akan dipakai membiayai aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, rekening tersebut dikenai penundaan transaksi sejak Jumat (21/8/2026). Sebelum penundaan diberlakukan, dana donasi yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta.

Supriyono juga disebut tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak bank sebelum rekeningnya tidak dapat digunakan.

Aksi unjuk rasa yang akan digelar AMPB dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News