Rekening Donasi Demo Warga Pati Diblokir Bank Mandiri, Cek Pihak yang Boleh Blokir
Senin, 24 Agustus 2026 07:53 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang demo DPR 27 Agustus 2026, rekening donasi warga Pati, Jawa Tengah di Bank Mandiri yang berisi Rp 80 juta diblokir. Bolehkah rekening tabungan di bank diblokir sepihak? Siapa saja yang boleh mengajukan pemblokiran rekening bank? Rekening bank milik Supriyono, salah satu warga Pati yang akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, dilaporkan diblokir pada Jumat (21/8/2026). Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto mengatakan, rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi dari warga guna mendukung rencana aksi di Jakarta.
Saat rekening diblokir, saldo yang tercatat mencapai sekitar Rp 80 juta. Namun, Teguh mengaku belum mengetahui apakah masih ada dana yang masuk setelah pemblokiran dilakukan. "Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Minggu (23/8/2026). Alasan rekening diblokir belum diketahui Teguh mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai alasan rekening tersebut diblokir. Ia menyebut belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak bank karena kantor bank masih tutup. Menurut Teguh, pihak bank seharusnya memberikan penjelasan kepada nasabah terkait alasan pemblokiran rekening. "Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk aja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa," ujar Teguh. "Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit," lanjutnya. Baca Juga: Senin 24 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Cek Jadwal Resmi Cuti Bersama Rekening diblokir, aksi warga Pati tetap jalan Teguh mengakui pemblokiran rekening tersebut mengganggu persiapan aksi masyarakat Pati di depan Gedung DPR. Meski demikian, ia memastikan rencana demonstrasi tetap berlangsung. "Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai," kata Teguh. Selain pemblokiran rekening, unggahan mengenai rencana aksi warga Pati juga dilaporkan mengalami pembatasan di akun Instagram Eko Kuswanto atau Mbahto. Konten yang dibatasi meliputi ajakan mengikuti demonstrasi, perjalanan warga Pati menuju Jakarta, hingga aktivitas warga Pati setelah tiba di depan Gedung DPR RI. Berdasarkan informasi yang muncul di Instagram, pembatasan tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Warga Pati akan demo di DPR 27 Agustus Sebelumnya, Teguh mengatakan massa dari Pati akan berangkat dan merapat ke Jakarta pada 26 Agustus 2026. Sementara itu, warga Pati yang sudah lebih dahulu berada di Jakarta disebut beristirahat di rumah aman. Aksi unjuk rasa rencananya digelar di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, warga Pati membawa dua tuntutan. Tuntutan pertama adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, massa meminta hukuman mati bagi koruptor. Selain warga Pati, seruan untuk mengikuti aksi tersebut juga disampaikan sejumlah kelompok masyarakat lainnya yang disebut akan bergabung. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan warga Pati menggelar aksi pada 27 Agustus di depan Gedung DPR, dengan catatan demonstrasi berlangsung tertib dan tidak anarkis. Tonton: Asap Karhutla Kalimantan Terbang ke Malaysia, 11 Wilayah Mulai Tak Sehat Pemblokiran atas permintaan aparat hukum Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran rekening dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH). . "Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," kata Adhika Vista, dilansir dari TribunJateng, Minggu (23/8/2026). Adhika menjelaskan Bank Mandiri tidak melakukan pemblokiran rekening secara sepihak. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan dengan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. "Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tambahnya. Bank Mandiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun alasan spesifik di balik tindakan terhadap rekening yang dikaitkan dengan AMPB. Aturan blokir rekening bank Dilansir dari website resmi kantor hukum ILS Law Firm, bank tidak bisa sembarangan memblokir rekening nasabah tanpa dasar hukum atau tanpa klausul yang sudah disepakati bersama. Jika dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan sah, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata: Blokir rekening nasabah bank harus sesuai aturan yang berlaku. Setidaknya ada empat landasan hukum untuk blokir rekening nasabah, yakni
UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU 9/2023 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
Sesuai UU tersebut, Penyidik, Kejaksaan, atau Pengadilan dalam mengajukan pemblokiran rekening nasabah bank jika terkait perkara pidana. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dapat mengajukan pemblokiran terhadap rekening nasabah di bank yang terkait indikasi pencucian uang. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat memerintahkan pemblokiran rekening jika terkait pelanggaran aturan perbankan. Namun, jika pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah, nasabah berhak melawan secara hukum. Hak Nasabah Jika Rekening Diblokir Tanpa Pemberitahuan Sebagai nasabah, Anda berhak:
Meminta penjelasan resmi secara tertulis dari bank.
Meminta salinan surat perintah (jika ada) dari lembaga berwenang.
Mengajukan keberatan atau permintaan pembukaan blokir.
Mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi jika mengalami kerugian akibat pemblokiran tidak sah.
Melapor ke OJK untuk meminta penyelesaian sengketa.