Rekening efek diblokir, AMII: Tidak berdampak sistemik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pasar modal dihadapkan pada banyak tantangan di awal tahun, teranyar yakni pemblokiran beberapa efek anggota bursa. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengumumkan untuk memblokir sejumlah rekening efek Anggota Bursa (AB) yang terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Proses hukumnya harus mesti dipercepat, pemeriksaannya (harus dipercepat) agar semua lebih pasti hasilnya," kata Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Edward Lubis kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Baca Juga: Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over


Edward juga meyakini bahwa pemblokiran beberapa rekening efek tidak akan memberikan dampak sistemik bagi industri reksadana tanah air. Ini karena, jumlah rekening efek yang diblokir dinilai tidak terlalu besar dan posisi likuiditas manager investasi (MI) diklaim masih cukup baik.

Bahkan, dalam pertemuan yang digelar OJK bersama seluruh pelaku pasar modal di Wisma Mulia 2 Jumat (14/2), Edward menyebutkan bahwa perwakilan Kresna Group mengkonfirmasi bahwa likuiditas Kresna Group masih memadai dan tidak ada larangan bagi investor untuk melakukan redeem atau pencairan rekening.

Menanggapi kondisi pasar saat ini, Edward menjelaskan bahwa otoritas akan terus membantu untuk melindungi dan mendorong transparansi, bukan memberikan ganti rugi. Dalam pertemuan tersebut, OJK juga memaparkan bahwa pihaknya sudah dan akan terus melakukan upaya-upaya pengawasan hingga memberikan hukuman seperti suspensi, pencabutan izin hingga denda kepada pihak-pihak yang diketahui melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Gara-gara Jiwasraya, OJK dan SRO berencana membentuk satuan tugas

"Kami juga sebagai pelaku pasar diminta untuk lebih interaktif, sementara sistem-sistem akan terus diperkuat oleh OJK, begitu juga pelaporan," jelasnya.

Selain itu, Edward menyebutkan ke depan otoritas akan mendorong penyelesaian aturan disgorgement fund. Otoritas sampai saat sedang menggodok aturan disgorgement fund atau pembentukan dana bagi investor yang akan mengganti kerugian investor di pasar modal.

OJK telah menerbitkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai disgorgement fund yang diunggah di situs resminya. Rancangan tersebut mengatur dua hal yakni mekanisme disgorgement dan dana disgorgement.

Baca Juga: Kresna Asset Management: Sampai detik ini, kami tidak pernah gagal bayar

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan OJK merilis beleid ini adalah perlu adanya penguatan instrumen penegakan hukum yang dapat menciptakan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. Dengan begitu, kerugian investor di pasar modal bisa diminimalisir. "Disgorgement fund, itu akan dibangun dan dikembangkan. Tapi belum tahu tahun ini atau tahun depan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati