KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait isu pemblokiran rekening efek milik Kresna Asset Management dan Kresna Life. Bila pemblokiran ini benar adanya, maka perusahaan asuransi akan kesulitan terhadap likuiditas keuangan. Lantaran uang yang ada di rekening efek tidak bisa dicairkan bila ada klaim masuk. Artinya perusahaan asuransi tidak bisa melakukan tanggung jawab membayar klaim hingga rekening itu dibuka. Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim
“Berkembang pemberitaan yang berkaitan tentang Kresna Asset Management dan Kresna Life, dengan ini disampaikan bahwa sementara ini masih berjalan normal. Tidak terkait dengan upaya penelusuran aset atau rekening oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan kepada awak media pada Kamis (13/2). Kontan.co.id pun mencoba menghubungi Kresna Group ihwal isu pemblokiran rekening ini dan dampak bagi perusahaan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, manajemen belum merespon. Asal tahu saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan pemblokiran 800 rekening nasabah demi penyelidikan kasus Jiwasraya.