KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Jiwasraya (Persero) menyeret berbagai bisnis asuransi jiwa lainnya yang sempat memiliki portofolio investasi yang sama. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) misalnya tidak bisa mencairkan dana yang terdapat pada rekening efek yang diblokir guna mendukung proses hukum. Yang terbaru, salah satu seorang nasabah Wanaartha Life, Anita Lie mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan Kejaksaan Agung yang memblokir rekening efek tersebut. Penyitaan tersebut mengakibatkan Wanaartha life tidak bisa membayar premi yang sudah jatuh tempo. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan manajemen dengan nomor No. 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis.
Rekening efek Wanaartha Life terblokir, ini penjelasan versi penyidik dan manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Jiwasraya (Persero) menyeret berbagai bisnis asuransi jiwa lainnya yang sempat memiliki portofolio investasi yang sama. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) misalnya tidak bisa mencairkan dana yang terdapat pada rekening efek yang diblokir guna mendukung proses hukum. Yang terbaru, salah satu seorang nasabah Wanaartha Life, Anita Lie mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan Kejaksaan Agung yang memblokir rekening efek tersebut. Penyitaan tersebut mengakibatkan Wanaartha life tidak bisa membayar premi yang sudah jatuh tempo. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan manajemen dengan nomor No. 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis.