Rekening Liar di Instansi Hukum Sulit Ditutup



JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluhkan sulitnya menuntaskan rekening liar yang berada di instansi dan lembaga hukum. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengatakan, hal itu lantaran terbatasnya informasi mengenai rekening yang dimaksud. Karena inilah, target pemerintah untuk dapat menertibkan seluruh rekening liar paling lambat 2011 memiliki tantangan. "Ya sulit saja, misalnya di Mahkamah Agung. Di Kejaksaan Agung juga relatif agak susah karena kami tidak tahu secara jelas informasi rekeningnya," ucap Hekinus disela acara talk show membedah APBN 2010, Selasa (23/2). Sementara itu, rekening yanga ada di Polri, lanjut Hekinus, Kementerian Keuangan menilai cukup bekerjasama. "Hanya saja lembaga Polri itu cukup besar sehingga perlu mendata hingga tingkat polres," sambungnya. Menurut dia, penyimpangan pengelolaan rekening umumnya digunakan untuk menampung dana yang tidak seharusnya. Misalnya di Kementerian Hukum dan HAM. Ada pula kasuspenggunaan dana yang tidak dipertanggungjawabkan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hingga 30 Juli 2009 pemerintah bersama Tim Penertiban Rekening Pemerintah (TPRP) bersama kementerian lembaga (K/L) telah menertibkan sebanyak 40.284 item rekening liar senilai US$ 14 triliun dan US$ 774 miliar. Dari jumlah itu, 6.167 diantaranya sudah ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi