JAKARTA. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyusuk pemblokiran rekening milik terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK ini dan keluarganya oleh KPK. Menurut Akil, KPK tidak menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan, barang bukti berupa beberapa rekening tabungan dan deposito yang sebelumnya disita dan diblokir dikembalikan serta dibuka kembali. Adardam Achyar, kuasa hukum Akil, mengatakan, kliennya sudah mengirimkan dua somasi kepada KPK pada 10 Juli 2014 dan 21 Juli 2014. Dalam somasinya, Akil meminta KPK segera menindaklanjuti perintah hakim itu. Tapi, KPK belum juga melaksanakan perintah hakim tersebut. Makanya, Akil menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang perdana akan dilangsungkan 20 Agustus 2014," katanya ke KONTAN, Ahad (17/8).
Rekening masih diblokir, Akil gugat KPK
JAKARTA. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyusuk pemblokiran rekening milik terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK ini dan keluarganya oleh KPK. Menurut Akil, KPK tidak menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan, barang bukti berupa beberapa rekening tabungan dan deposito yang sebelumnya disita dan diblokir dikembalikan serta dibuka kembali. Adardam Achyar, kuasa hukum Akil, mengatakan, kliennya sudah mengirimkan dua somasi kepada KPK pada 10 Juli 2014 dan 21 Juli 2014. Dalam somasinya, Akil meminta KPK segera menindaklanjuti perintah hakim itu. Tapi, KPK belum juga melaksanakan perintah hakim tersebut. Makanya, Akil menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang perdana akan dilangsungkan 20 Agustus 2014," katanya ke KONTAN, Ahad (17/8).