Rekening masih diblokir, Akil gugat KPK



JAKARTA. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyusuk pemblokiran rekening milik terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK ini dan keluarganya oleh KPK.

Menurut Akil, KPK tidak menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan, barang bukti berupa beberapa rekening tabungan dan deposito yang sebelumnya disita dan diblokir dikembalikan serta dibuka kembali.

Adardam Achyar, kuasa hukum Akil, mengatakan, kliennya sudah mengirimkan dua somasi kepada KPK pada 10 Juli 2014 dan 21 Juli 2014. Dalam somasinya, Akil meminta KPK segera menindaklanjuti perintah hakim itu. Tapi, KPK belum juga melaksanakan perintah hakim tersebut. Makanya, Akil menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang perdana akan dilangsungkan 20 Agustus 2014," katanya ke KONTAN, Ahad (17/8).


Gara-gara KPK masih memblokir rekening itu, Adardam mengklaim Akil mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil. Sebab, uang yang ada di tabungan dan deposito tersebut adalah satu-satunya harapan Akil untuk membiayai keluarganya. Bahkan, "Kalau harus dinilai dengan uang, kerugian immateriil yang diderita mencapai Rp 10 miliar," ujar dia.

Barang bukti yang diperintahkan hakim Tipikor Jakarta untuk dikembalikan dan dibuka pemblokirannya terdiri dari buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan dua deposito berjangka BRI atas nama Akil Mochtar. Uang yang ada di dua deposito itu masing-masing Rp 1,5 miliar. Sehingga, total deposito berjangka atas nama Akil sebesar Rp 3 miliar. Sedang rekening tabungan BRI yang juga atas nama Akil yang tidak disebutkan nilai saldonya.

Hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama anak Akil, yakni Aries Adhitya Shafitri dengan saldo sebesar Rp 84,78 juta dan Riki Januar Ananda senilai Rp 42,30 juta.

Johan Budi S.P., juru bicara KPK, menegaskan, lembaganya siap menghadapi gugatan ini. “KPK dalam melaksanakan kewenangan dilandasi oleh bukti-bukti dan aturan perundang-undangan. Karenanya, kami menghormati proses yang dilakukan Akil. KPK akan mengikuti proses hukum itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi