KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seiring bertambahnya rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk mengambil langkah aktif dalam pemblokiran rekening demi mencegah dampak lebih lanjutnya terhadap sektor keuangan. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (3/3/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 32.556 rekening terkait judol hingga Januari 2026. Dian menjelaskan, data jumlah tersebut diperoleh dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Asal tahu saja, jumlah rekening terkait judol yang diminta untuk diblokir pada Desember 2025 lalu sebesar 32.144 rekening. Artinya, dalam sebulan ini jumlah rekening terkait judol bertambah lebih dari 400 rekening.
Rekening Terkait Judol Bertambah Jadi 32.566, OJK Perintahkan Bank Segera Blokir
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seiring bertambahnya rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk mengambil langkah aktif dalam pemblokiran rekening demi mencegah dampak lebih lanjutnya terhadap sektor keuangan. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (3/3/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 32.556 rekening terkait judol hingga Januari 2026. Dian menjelaskan, data jumlah tersebut diperoleh dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Asal tahu saja, jumlah rekening terkait judol yang diminta untuk diblokir pada Desember 2025 lalu sebesar 32.144 rekening. Artinya, dalam sebulan ini jumlah rekening terkait judol bertambah lebih dari 400 rekening.
TAG: