Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang akhir gugatan warga terhadap izin reklamasi Pulau G, Selasa (31/5/2016) hari ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak khawatir gugatan itu. Bahkan, bila hakim PTUN mengabulkan gugatan itu, Ahok memastikan proyek reklamasi tetap berjalan. Bedanya, reklamasi tak lagi dilakukan swasta, tapi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta. "Alhamdulillah, puji Tuhan. Itu semua gua kuasai pakai BUMD. Jadi kalau sampai itu kalah, senang saya," ujar Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jalan Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Reklamasi di Jakarta digugat, Ahok malah senang
Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang akhir gugatan warga terhadap izin reklamasi Pulau G, Selasa (31/5/2016) hari ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak khawatir gugatan itu. Bahkan, bila hakim PTUN mengabulkan gugatan itu, Ahok memastikan proyek reklamasi tetap berjalan. Bedanya, reklamasi tak lagi dilakukan swasta, tapi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta. "Alhamdulillah, puji Tuhan. Itu semua gua kuasai pakai BUMD. Jadi kalau sampai itu kalah, senang saya," ujar Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jalan Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).