JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Ruang Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang telah digulirkan sejak tahun 2013, hingga kini masih belum rampung. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden No 21 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2017 kembali memasukkan revisi Perpres Tata Ruang Jabodetabekpunjur sebagai salah satu rancangan perpres yang harus rampung tahun ini. Dalam rancangan beleid yang pembahasannya diamanatkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini, memuat kebijakan dan strategi tata ruang, rencana struktur tata ruang dan arah pengawasan pemanfaatan ruang.
Reklamasi ganjal tata ruang Jabodetabek
JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Ruang Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang telah digulirkan sejak tahun 2013, hingga kini masih belum rampung. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden No 21 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2017 kembali memasukkan revisi Perpres Tata Ruang Jabodetabekpunjur sebagai salah satu rancangan perpres yang harus rampung tahun ini. Dalam rancangan beleid yang pembahasannya diamanatkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini, memuat kebijakan dan strategi tata ruang, rencana struktur tata ruang dan arah pengawasan pemanfaatan ruang.