Reklamasi jadi satu dengan proyek tembok raksasa



JAKARTA. Pemerintah akan mengintegrasikan proyek pembangunan tanggul raksasa atawa yang lebih dikenal dengan national capital integrated coastal development (NCICD) dengan proyek reklamasi 17 pulau. Dengan demikian, nantinya proyek reklamasi akan menjadi bagian proyek pembangunan giant sea wall Jakarta.

Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, perencanaan proyek NCICD akan dikaji secara komprehensif termasuk di dalamnya proyek reklamasi 17 pulau. "Arahan dari Presiden Joko Widodo itu ada tiga hal, lingkungannya, lalu regulasi seperti Keppres 1995, serta maslaah sosial yang terkait dengan nelayan," kata dia, Rabu (27/4).

Bappenas akan mengkaji ulang perencanaan NCICD agar nantinya pelaksanaan proyek tidak terhambat lagi kasus hukum. Rencananya, kajian ini akan dilakukan dalam waktu singkat, yakni sebelum habisnya jangka waktu penghentian sementara atawa moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta.


Sofyan bilang, perencanaan ulang ini akan menlibatkan ahli dan sektor terkait termasuk Provinsi Jawa Barat, Banten, serta DKI Jakarta. Sehingga, proyek giant sea wall yang bertujuan untuk menyelamatkan Jakarta dari bencana air pasang laut terkonsep daru hulu hingga hilir.

"Ini kan program nasional, sehingga perlu melibatkan banyak pihak, karena masalahnya komprehensif, tidak hanya Jakarta tapi Jawa Barat dan Banten," ujar Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa