JAKARTA. Proyek reklamasi akan dilanjutkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menunggu dokumen Kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi Teluk Jakarta dari Pemprov DKI. Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, mengatakan, hingga saat ini Pemprov DKI masih belum menyerahkan KLHS proyek tersebut. Siti memberikan waktu hingga 120 hari terhitung sejak 26 Desember 2016 atau sejak sanksi terhadap proyek reklamasi tersebut diperpanjang. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat bagi para pengembang untuk membuat izin lingkungan (amdal) baru. Sebelumnya, amdal yang digunakan hanya untuk proyek reklamasi, bukan pembangunan di atas pulau reklamasi.
Reklamasi, KLHK desak Pemprov DKI serahkan KLHS
JAKARTA. Proyek reklamasi akan dilanjutkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menunggu dokumen Kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi Teluk Jakarta dari Pemprov DKI. Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, mengatakan, hingga saat ini Pemprov DKI masih belum menyerahkan KLHS proyek tersebut. Siti memberikan waktu hingga 120 hari terhitung sejak 26 Desember 2016 atau sejak sanksi terhadap proyek reklamasi tersebut diperpanjang. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat bagi para pengembang untuk membuat izin lingkungan (amdal) baru. Sebelumnya, amdal yang digunakan hanya untuk proyek reklamasi, bukan pembangunan di atas pulau reklamasi.