Jakarta. Pemerintah dalam Rapat Koordinasi tentang Reklamasi menyatakan, beberapa pulau reklamasi melakukan pelanggaran. Untuk Pulau G, dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan karena itu pemerintah memutuskan untuk menghentikan reklamasi pulau tersebut. Sementara itu, untuk pengembang Pulau C,D dan N, Rizal Ramli, Menko Kemaritiman menyatakan, pengembang pulau melakukan pelanggaran dalam taraf sedang. Untuk pengembang Pulau C dan D, pelanggaran pengembang dilakukan dengan menggabung pembangunan kedua pulau tersebut menjadi satu. Penyatuan itu bisa menghalangi jalan nelayan. Bukan hanya itu saja, penyatuan tersebut juga berpotensi menggangu kontrol banjir Jakarta.
Reklamasi pulau C, D, N lakukan pelanggaran sedang
Jakarta. Pemerintah dalam Rapat Koordinasi tentang Reklamasi menyatakan, beberapa pulau reklamasi melakukan pelanggaran. Untuk Pulau G, dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan karena itu pemerintah memutuskan untuk menghentikan reklamasi pulau tersebut. Sementara itu, untuk pengembang Pulau C,D dan N, Rizal Ramli, Menko Kemaritiman menyatakan, pengembang pulau melakukan pelanggaran dalam taraf sedang. Untuk pengembang Pulau C dan D, pelanggaran pengembang dilakukan dengan menggabung pembangunan kedua pulau tersebut menjadi satu. Penyatuan itu bisa menghalangi jalan nelayan. Bukan hanya itu saja, penyatuan tersebut juga berpotensi menggangu kontrol banjir Jakarta.