JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mencabut izin reklamasi Pulau F di teluk Jakarta. Sebelumnya, pada sidang terpisah izin Pulau K juga diputuskan untuk dicabut."Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani, Kamis (16/3).Ini merupakan kemenangan kedua para penggugat, yakni Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan beberapa kelompok nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.
Reklamasi pulau F juga ditolak
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mencabut izin reklamasi Pulau F di teluk Jakarta. Sebelumnya, pada sidang terpisah izin Pulau K juga diputuskan untuk dicabut."Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani, Kamis (16/3).Ini merupakan kemenangan kedua para penggugat, yakni Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan beberapa kelompok nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.