KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPRD Klungkung memberikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Klungkung tahun 2020. “Kami mengapresiasi capaian dari Bupati dan jajarannya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Namun sesuai perintah perundang-undangan tetap diperlukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK. Maka dari itu kami sampaikan beberapa rekomendasi,” ujar Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dalam keterangannya, Kamis (10/06). DPRD Klungkung merekomendasikan beberapa poin diantaranya pendapatan kios dan los di Pasar Galiran tidak dipindah bukukan ke kas daerah tepat waktu. Kemudian, belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Sekretariat Klungkung sebesar Rp 71 juta tidak mencakup program dan kegiatan pemerintah daerah.
Rekomendasi DPRD terkait temuan BPK atas laporan keuangan Pemda Klungkung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPRD Klungkung memberikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Klungkung tahun 2020. “Kami mengapresiasi capaian dari Bupati dan jajarannya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Namun sesuai perintah perundang-undangan tetap diperlukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK. Maka dari itu kami sampaikan beberapa rekomendasi,” ujar Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dalam keterangannya, Kamis (10/06). DPRD Klungkung merekomendasikan beberapa poin diantaranya pendapatan kios dan los di Pasar Galiran tidak dipindah bukukan ke kas daerah tepat waktu. Kemudian, belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Sekretariat Klungkung sebesar Rp 71 juta tidak mencakup program dan kegiatan pemerintah daerah.