JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan 30 rekomendasi ekspor mineral kepada 30 perusahaan tambang. Namun perusahaan itu tidak bisa langsung ekspor, karena rekomendasi itu hanya syarat untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. Izin ekspor tersebut diberikan setelah perusahaan mineral tersebut sudah memiliki sertifikat clear and clean dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan telah menyampaikan proposal peningkatan nilai tambah alias bangun smelter. Informasi ini disampaikan Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta, hari ini (30/5). Thamrin mengatakan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No 7/ 2012, pemerintah telah memperoleh 126 proposal pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
30 eksportir mineral kantongi rekomendasi ekspor
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan 30 rekomendasi ekspor mineral kepada 30 perusahaan tambang. Namun perusahaan itu tidak bisa langsung ekspor, karena rekomendasi itu hanya syarat untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. Izin ekspor tersebut diberikan setelah perusahaan mineral tersebut sudah memiliki sertifikat clear and clean dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan telah menyampaikan proposal peningkatan nilai tambah alias bangun smelter. Informasi ini disampaikan Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta, hari ini (30/5). Thamrin mengatakan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No 7/ 2012, pemerintah telah memperoleh 126 proposal pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).