KONTAN.CO.ID - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba. Namun pandemi Covid-19 masih belum seutuhnya hilang. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru terkait Covid-19, pemerintah dengan resmi membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi seperti dilansir di laman resmi Kemenko Marves pada, Selasa (7/12/2021). Akan tetapi walaupun PPKM resmi dibatalkan masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan. Salah satunya adalah larangan untuk merayakan tahun baru di Hotel, pusta perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya yang berpotensi berkerumun dan menyebarkan virus Covid-19.
Rekomendasi film serial yang cocok ditonton saat libur Natal dan Tahun Baru
KONTAN.CO.ID - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba. Namun pandemi Covid-19 masih belum seutuhnya hilang. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru terkait Covid-19, pemerintah dengan resmi membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi seperti dilansir di laman resmi Kemenko Marves pada, Selasa (7/12/2021). Akan tetapi walaupun PPKM resmi dibatalkan masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan. Salah satunya adalah larangan untuk merayakan tahun baru di Hotel, pusta perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya yang berpotensi berkerumun dan menyebarkan virus Covid-19.