KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021. Melansir informasi di laman Covid19.go.id, dalam aturan tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100% setiap hari. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait PTM di masa pandemi Covid-19.
Rekomendasi IDAI: Mau PTM, Anak Harus Sudah Diimunisasi COVID-19 Lengkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021. Melansir informasi di laman Covid19.go.id, dalam aturan tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100% setiap hari. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait PTM di masa pandemi Covid-19.