Rekomendasi INFID bisa berjalan asalkan 3 jangan



KONTAN.CO.ID - International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) membuat 10+2 usul untuk mengurangi ketimpangan gender di Indonesia. Meski begitu, anggota Institut KAPAL Perempuan Misiyah mengatakan, rekomendasi tersebut pelaksanaannya pun harus diawasi.

"Jangan sampai menimbulkan 3 jangan, yaitu jangan membuat ketimpangan yang baru, jangan hanya menghasilkan kebijakan prosedural, dan jangan sampai gagal," ujar Misiyah pada Rabu (30/8) di Kekini Ruang Bersama.

Misiyah menjelaskan, selama ini pengurusan gender tidak dipersoalkan secara serius. Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K. Susilo pun menambahkan, sejak zaman Gusdur meski sudah dibuat pengurusan urusan gender di tahun 2000 tetapi, hingga kini pun belum selesai perumusannya di DPR.


"Pemberian rekomendasi untuk pengesahan pekerjaan rumah tangga menjadi UU sejak 2012 saja masih mandek sampai sekarang. Payung hukum kesetaraan dan keadilan gendersekarang tidak ada gaungnya lagi," ujar Misiyah lagi.

Menurutnya, perlu 3 cara untuk menghadapi 3 jangan yang ia katakan sebelumnya. Pertama, mengubah paradigma pemerintah untuk pembangunan yang empowering. Menurut Misi, selama ini pembangunan pemerintah justru berdampak buruk pada perempuan. Perempuan layaknya pasar bebas sebagaimana pasar bebas.

"Perempuan dianggap sebagai aktor yang tidak memiliki keterbatasan sehingga semuanya diberikan kepada perempuan padahal perempuan tetap memiliki sifat alaminya dan bukan gender seperti ini yang diinginkan justru. Ada mispersepsi di pemerintah dan ini harus diperbaiki," tutur Misi.

Kedua, pengurusan jatah perempuan tak boleh hanya dalam elektoral politik di parlemen dan lembaga formal, tetapi hingga ke ranah rumah tangga. Selama ini kata gender hanya menjadi tempelan pelatihan untuk perempuan.

Sekadar berpikir cukup dengan adanya laki-laki dan perempuan dan tidak ditanamkan makna kesetaraan gender yang sebenarnya, menurut Misi.

Terakhir, Misi menyarankan rekomendasi tak hanya dapat dilakukan pemerintah, tetapi harus dilakukan bersama dengan sipil.

"Jika sipil menguatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka kementerian pun akan percaya diri bisa mengontrol pemerintah daerah juga sehingga bersama-sama menyukseskan program dan masalah ketimpangan bisa diselesaikan," tutur Misi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto