Rekomendasi Jatibaru, Anies: Ingat, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi laporan tentang kebijakan Tanah Abang yang dibuat oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Namun, Anies mengingatkan bahwa lembaga yang membuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya bukan dari Ombudsman RI.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3). "Karena itu ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Ombudsman. Ini adalah perwakilan," ujar Anies.

Anies senang karena Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya aktif terlibat dalam hal ini. Dia akan mempelajari laporan yang diberikan Ombudsman itu. Anies mengatakan, dia baru bisa merespons masukan dari Ombudsman itu setelah membacanya.


"Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan Ombudsman akhirnya aktif, akhirnya terlibat, karena kita ingin juga Ombudsman itu menjadi perwakilan yang di Jakarta itu aktif terlibat," ujar Anies.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan maladministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.

Ombudsman juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Diingat-ingat Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie