Rekomendasi KPK soal lelang GKR sesuai dengan tuntutan industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) tentang lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) senada dengan tuntutan Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR).

KPK merekomendasikan kepada Kemdag untuk menghentikan kewajiban kewajiban perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas. Hal itu berdasarkan biaya lelang yang berpotensi dibebankan kepada konsumen.

Selain itu KPK juga menilai sistem lelang tidak membuat Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan GKR. Hal itu dikarenakan terdapat kebijakan pembelian minimal sebesar 1 ton.


Pertimbangan terakhir adalah pengawasan lelang gula dapat dilakukan tanpa sistem lelang. Pengawasan dapat menggunakan informasi yang dapat didapat melalui produsen GKR, pengguna GKR, dan distributor.

"Tiga poin tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh FLAIPGR," ujar Koordinator FLAIPGR Dwiatmoko Setiono kepada Kontan.co.id, Kamis (29/3).

Dwiatmoko bilang poin utama penentangan industri adalah penyediaan kesempatan bagi UKM dan IKM. Hal tersebut dinilai merupakan kebijakan populis yang dipakai oleh Kemdag.

Tidak seluruh UKM dan IKM dapat melakukan pembelian GKR. Pembelian hanya dapat dilakukan oleh industri yang berlokasi dekat dengan produsen GKR.

"Hanya UKM dan IKM didekat 11 industri GKR yang bisa beli karena harga belum termasuk ongkos kirim," terang Dwiatmoko.

Ongkos kirim tersebut akan menambah beban dari UKM dan IKM. Dwaitmoko menambahkan terutama bagi UKM dan IKM yang berada di daerah Indonesia Timur.

Meski uji coba telah dilakukan, saat ini industri pengguna GKR masih enggan untuk ikut serta mendaftarkan diri dalam lelang. FLAIPGR pun melakukan berbagai upaya untuk menolak pelaksanaan lelang.

"Kita laporkan Kemdag ke Ombudsman Republik Indonesia maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan KPK," jelas Dwiatmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto