KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) tentang lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) senada dengan tuntutan Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR). KPK merekomendasikan kepada Kemdag untuk menghentikan kewajiban kewajiban perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas. Hal itu berdasarkan biaya lelang yang berpotensi dibebankan kepada konsumen. Selain itu KPK juga menilai sistem lelang tidak membuat Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan GKR. Hal itu dikarenakan terdapat kebijakan pembelian minimal sebesar 1 ton.
Rekomendasi KPK soal lelang GKR sesuai dengan tuntutan industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) tentang lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) senada dengan tuntutan Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR). KPK merekomendasikan kepada Kemdag untuk menghentikan kewajiban kewajiban perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas. Hal itu berdasarkan biaya lelang yang berpotensi dibebankan kepada konsumen. Selain itu KPK juga menilai sistem lelang tidak membuat Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan GKR. Hal itu dikarenakan terdapat kebijakan pembelian minimal sebesar 1 ton.