JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Presiden RI untuk melakukan perubahan UU No 41/2013 tentang Peternakan dan Kesehatan. Hal itu seiring dengan putusan KPPU yang menyatakan 12 perusahaan perunggasan secara sah melakukan kartel. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, UU No 41/2013 berpotensi adanya konglomerasi atau integrasi yang dilakukan perusahaan dari hulu ke hilir. "Sehingga, nantinya hal ini dapat menjadi perlindungan pada peternak mandiri dan mencegah terjadinya pemusatan ekonomi di industri perunggasan," ungkapnya, Kamis (13/10). Salah satunya terlihat di beberapa daerah di Indonesia, di mana para peternak mandiri sulit mendapatkan day old chicken (DOC) dengan kualitas baik (kelas 2). Sebab, untuk DOC kelas 1 sudah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki peternakan sendiri.
Rekomendasi KPPU kepada pemerintah soal unggas
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Presiden RI untuk melakukan perubahan UU No 41/2013 tentang Peternakan dan Kesehatan. Hal itu seiring dengan putusan KPPU yang menyatakan 12 perusahaan perunggasan secara sah melakukan kartel. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, UU No 41/2013 berpotensi adanya konglomerasi atau integrasi yang dilakukan perusahaan dari hulu ke hilir. "Sehingga, nantinya hal ini dapat menjadi perlindungan pada peternak mandiri dan mencegah terjadinya pemusatan ekonomi di industri perunggasan," ungkapnya, Kamis (13/10). Salah satunya terlihat di beberapa daerah di Indonesia, di mana para peternak mandiri sulit mendapatkan day old chicken (DOC) dengan kualitas baik (kelas 2). Sebab, untuk DOC kelas 1 sudah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki peternakan sendiri.