KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di perkantoran dan industri. KMK ini diyakini untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja semasa pandemi corona. Sebab belakangan ini semakin kuat dorongan untuk membuka kembali tempat kerja. Baca Juga: Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes
Rekomendasi Menkes: Kurangi lembur, shift 3 dilakukan pekerja di bawah umur 50 tahun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di perkantoran dan industri. KMK ini diyakini untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja semasa pandemi corona. Sebab belakangan ini semakin kuat dorongan untuk membuka kembali tempat kerja. Baca Juga: Siap-siap kantor dan tempat kerja dibuka lagi, ini panduan kerja dari Menkes