KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Virus Corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perpres tersebut mengatur penanganan Covid-19 dengan menetapkan dua Satuan Tugas (Satgas). Yakni Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN. Tidak hanya itu, Perpres tersebut juga membubarkan 18 lembaga. Namun, 18 lembaga tersebut berbeda dari yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Lembaga yang direkomendasikan Kementerian PAN-RB di uar yang dibubarkan berdasarkan Perpres tersebut," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).
Baca Juga: Presiden Jokowi bubarkan 18 institusi Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah memberikan rekomendasi lembaga yang akan dibubarkan untuk efisiensi. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk dilakukan pembahasan bersama Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Presiden. Kepala Staf Presiden Moeldoko juga sebelumnya sempat menyebutkan sejumlah lembaga yang dipertimbangkan untuk dibubarkan. Antara lain adalah Badan Restorasi Gambut (BRG), Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan. Ketiga lembaga tersebut tak terlihat dalam daftar lembaga yang dibubarkan pada Perpres tersebut. Ada pun lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82 tahun 2020 antara lain: 1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025. 4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. 5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum. 7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019. 8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. 9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum. 10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. 11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion. 12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN. 13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan. 14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan. 15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi. 17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan. 18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto