Rekomendasi pajak dari pebisnis koperasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pegiat koperasi keberatan dengan pajak yang dikenakan pelaku koperasi. Para pegiat koperasi mengajukan rekomendasi agar pemerintah memberlakukan peraturan pajak khusus kepada koperasi, sehingga perlakuannya tidak sama dengan transaksi jual beli pada umumnya.

Lantaran ada pengenaan pajak terhadap koperasi dinilai kurang adil antara lain penarikan pajak dari SHU.

"Koperasi sediri secara bahan hukum sudah kena pajak baik PPh maupun PPN. Jadi mereka mengharapkan kalau ada transaksi diantara koperasi dan anggota. Anggota jangan dikenakan pajak lagi, cukup dari koperasinya saja," ungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram kepada KONTAN saat peluncuran buku 100 Koperasi Besar Indonesia 2017 di Jakarta.


Agus bilang Kemenkop UKM sudah beberapa kali mengirim surat dari Deputi Pembiayaan ke Dirjen Pajak maupun dari Menteri Koperasi kepada Kementeri Keuangan sudah pernah. Agus mengatakan perlunya pengajian lebih dalam terkait pajak koperasi karena pemerintah juha membutuhkan pajak dari seluruh rakyat Indonesia yakni wajib pajak. Sedangkan disisi lain pelaku koperasi berada di level mikro.

"Berdasarkan PPn Pasal 4 Ayat 1, pajak SHU sudah dikenakan pajak namun anggota yang menerima pajak juga masih dipungut pajak," kata salah seorang pengurus Koperasi Kredit Lantang Tipo Sanggau Kalimantan Barat.

Keberatan lainnya adalah pengenaan pajak terhadap bunga simpanan dimana setiap kelebihan dari bunga simpanan sebesar Rp 240.000 dikenakan pajak. Batasan tersebut berdasarkan ketentuan PPh Pasal 4 ayat 1 tentang jasa/bunga simpanan anggota kepada koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam yang dibuat pada tahun 2008. Angka tersebut dinilai relatif kecil dibanding laju kenaikan inflasi saat ini.

"Batas minimal pengenaan pajak atas simpanan koperasi tersebut sebaiknya dinaikkan minimal sesuai UMR yang berlaku," kata Ketua Kopdit Obor Mas Maumere Frediyanto.

Keberatan lainya dikemukakan oleh Manajer Umum Koperasi Agro Niaga Jabung Malang Jawa Timur, Eva Marliyanti yang mengeluhkan pemberlakuan PPh pasal 22 tentang pungutan hasil pertanian dan peternakan bahan baku industri. Setiap anggota peternak masih dipungut pajak pakan ternak sebesar 0,25%.

Para pengurus dan pengelola koperasi pun membuat  rekomendasi yang ditujukan khusus kepada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Yakni meminta Ditjen Pajak agar transaksi koperasi dengan para anggotanya harus dikecualikan. Permintaan Iainnya adaIah:

1. Peninjauan ulang terhadap PPh Pasal 4 ayat 1 tentang jasa/bunga simpanan anggota kepada koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam.

2. Pemberian insentif khususnya PPn keluaran atas transaksi dengan anggota koperasi

3. Peninjauan ulang atas tarif PPh Badan atas laba/ Sisa Hasil Usaha koperasi;

4. Pemberian insentif PPh pasal 4 ayat 1 atas SHU yang diterima anggota dari bagian SHU koperasi;

5. Peninjauan ulang terhadap PPh pasal 22 tentang pungutan hasil pertanian dan petemakan bahan baku industri

6. Peninjauan terhadap tarif PNBP bagi koperasi pegawai negeri sipil yang menggunakan aset/fasilitas negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon