KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan stimulus bagi sektor penerbangan nasional melalui pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC). Muhammad Nafan Aji Gusta Utama, analis Binaartha Sekuritas menilai, kebijakan ini akan berdampak positif untuk emiten penerbangan seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP). Nafan bilang, insentif ini dapat mendorong pemulihan industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya stimulus ini, tarif tiket pesawat juga menjadi lebih murah dan bisa meringankan penumpang. Hal ini juga dapat meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.
Rekomendasi saham Garuda Indonesia (GIAA), pungutan PSC dihentikan sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan stimulus bagi sektor penerbangan nasional melalui pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC). Muhammad Nafan Aji Gusta Utama, analis Binaartha Sekuritas menilai, kebijakan ini akan berdampak positif untuk emiten penerbangan seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP). Nafan bilang, insentif ini dapat mendorong pemulihan industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya stimulus ini, tarif tiket pesawat juga menjadi lebih murah dan bisa meringankan penumpang. Hal ini juga dapat meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.