KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten rokok tahun ini masih kurang baik di tengah rencana pemerintah untuk terus menaikkan tarif cukai rokok. Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% dan cukai rokok elektrik sebesar 15% untuk tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021. Kenaikan tarif cukai di tahun 2025 juga sudah direncanakan oleh pemerintah, tetapi baru akan dibahas pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada bulan Agustus mendatang. Pemerintah akan mengajukan RAPBN ke DPR dalam penyampaian nota keuangan RAPBN 2025 pada sidang Tahunan DPR 16 Agustus 2024.
Rekomendasi Saham: Nasib Emiten Rokok di Tengah Kenaikan Cukai dan Lesunya Daya Beli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten rokok tahun ini masih kurang baik di tengah rencana pemerintah untuk terus menaikkan tarif cukai rokok. Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% dan cukai rokok elektrik sebesar 15% untuk tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021. Kenaikan tarif cukai di tahun 2025 juga sudah direncanakan oleh pemerintah, tetapi baru akan dibahas pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada bulan Agustus mendatang. Pemerintah akan mengajukan RAPBN ke DPR dalam penyampaian nota keuangan RAPBN 2025 pada sidang Tahunan DPR 16 Agustus 2024.