Rekomendasi Saham Sektor Batubara di Tengah Kisruh Larangan Ekspor dan Kenaikan Harga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga batubara terlihat meroket di pekan pertama tahun 2022. Mengutip Bloomberg, harga batubara ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman Februari 2022 berada ditutup di level US$ 177 per ton pada Jumat (7/1).

Itu membuat harga batubara menguat 21,52% dibanding penutupan di pekan sebelumnya. Di mana, harga batubara berada di level US$ 145,65 per ton pada Jumat (31/12).

Analis Samuel Sekuritas Indonesia Dessy Lapagu mengatakan, penguatan harga batubara pekan lalu tidak terlepas dari terjadinya penurunan pasokan seiring adanya larangan ekspor batubara dari Indonesia.

“Sebagai salah satu eksportir terbesar, peran Indonesia cukup penting dalam menjaga supply batubara global, selain juga dari China,” jelas dia kepada Kontan.co.id (10/1).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat bernomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Baca Juga: Setelah Rapat Maraton, Akhirnya Ekspor Batubara Kembali Dibuka Malam ini

Surat tersebut melarang seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Selain itu, surat ini juga mewajibkan perusahaan-perusahaan pemegang perjanjian karya dan izin-izin usaha di atas juga berkewajiban memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari Pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan IPP.

Dalam hal sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, surat ini mewajibkan agar batubara tersebut segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PT PLN (Persero) dan IPP.

Kebijakan larangan ekspor ini merupakan jawaban dari persoalan krisis pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan Independent Power Producer (IPP).

Baca Juga: Pak Erik Thohir! Menko Marves Luhut Minta PLN Batubara Segera Bubar

Sebelumnya, Direktur Utama PLN memberikan surat kepada Kementerian ESDM dengan Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 221 perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan IPP.

Dessy bilang, pemerintah diproyeksi bakal melakukan relaksasi aturan tersebut, terutama terhadap produsen yang pada 2021 lalu telah memenuhi kewajiban pemenuhan domestik alias domestic market obligation (DMO). Ketika hal itu terjadi, investor pada gilirannya juga bisa menjadi lebih percaya diri dalam berinvestasi di sektor batubara.

Sementara itu, harga batubara global di tahun ini tak akan naik setinggi tahun lalu. Karena pasar telah memperkirakan adanya kenaikan pasokan batubara, di luar faktor larangan ekspor dari Indonesia. Oleh karenanya, level harga di atas US$ 200 per ton yang terjadi pada 2021 lalu diproyeksikan tidak terulang pada tahun ini.

“Meski demikian, pasar masih memperkirakan harga akan bertahan di atas level US$ 100 per ton pada tahun ini,” tutur Dessy.

Baca Juga: Skema Pengadaan Batubara untuk PLN Diubah, Begini Detail Perubahannya

Senada, Analis Trimegah Sekuritas Hasbie dan Willinoy Sitorus dalam risetnya juga memperkirakan bahwa pemberlakuan larangan ekspor tidak akan bertahan lama.

Trimegah meyakini, asosiasi produsen batubara akan melakukan segala kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. Alasan lainnya, keduanya meyakini bahwa pemerintah masih membutuhkan pendapatan yang signifikan dari sektor batubara.

“Tinggal menunggu waktu saja sampai pemerintah melakukan perubahan kebijakan,” tulis Hasbie dan Willinoy dalam riset, Kamis (6/1).

Editor: Anna Suci Perwitasari