JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mewajibkan PT Freeport Indonesia memenuhi 6 rekomendasi terkait kecelakaan tambang dan untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di area Grasberg. Bila tidak dijalankan, izin usaha tambang perusahaan itu bisa dicabut. "Saya akan memberikan pertimbangan, kalau seperti itu (tak jalankan rekomendasi), itu pelanggaran berat. Semua operasi tambang bisa diberhentikan," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2014). Namun, kata Bambang, tentu saja pencabutan izin tambang akan melewati proses yang panjang. Bila sampai rekomendasi tak dijalankan, kata dia, pertama yang akan ditelisik Kementerian ESDM adalah siapa yang menginstruksikan perusahaan asal Amerika Serikat itu tak menjalankan rekomendasi itu.
Rekomendasi tak jalan, izin Freeport bisa dicabut
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mewajibkan PT Freeport Indonesia memenuhi 6 rekomendasi terkait kecelakaan tambang dan untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di area Grasberg. Bila tidak dijalankan, izin usaha tambang perusahaan itu bisa dicabut. "Saya akan memberikan pertimbangan, kalau seperti itu (tak jalankan rekomendasi), itu pelanggaran berat. Semua operasi tambang bisa diberhentikan," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2014). Namun, kata Bambang, tentu saja pencabutan izin tambang akan melewati proses yang panjang. Bila sampai rekomendasi tak dijalankan, kata dia, pertama yang akan ditelisik Kementerian ESDM adalah siapa yang menginstruksikan perusahaan asal Amerika Serikat itu tak menjalankan rekomendasi itu.