JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mewajibkan PT Freeport Indonesia memenuhi 6 rekomendasi terkait kecelakaan tambang dan untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di area Grasberg. Bila tidak dijalankan, izin usaha tambang perusahaan itu bisa dicabut. "Saya akan memberikan pertimbangan, kalau seperti itu (tak jalankan rekomendasi), itu pelanggaran berat. Semua operasi tambang bisa diberhentikan," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2014). Namun, kata Bambang, tentu saja pencabutan izin tambang akan melewati proses yang panjang. Bila sampai rekomendasi tak dijalankan, kata dia, pertama yang akan ditelisik Kementerian ESDM adalah siapa yang menginstruksikan perusahaan asal Amerika Serikat itu tak menjalankan rekomendasi itu.
Bila instruksi pengabaian itu datang dari kementeriannya, kata Bambang, oknum tersebut bisa dipecat atau dipindahkan. "Kami ingin tahu siapa yang memerintahkan, akan diberhentikan orang itu. (Sesudahnya) kalau (Freeport) tetap melanggar saya akan usulkan izin Freeport dicabut," kata Bambang. Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Bambang menyampaikan enam rekomendasi dari tim inspektur tambang untuk Freeport. Pertama, Freeport harus mensosialisasikan kembali prosedur pengoperasian standar (PPS). Kedua, komunikasi antar-unit mobile equipment harus dipastikan dapat berjalan dengan baik.