KONTAN.CO.ID - LONDON. Penggunaan mata uang kripto saat ini bagaikan pisau bermata dua. Dimana, mata uang ini telah diakui beberapa negara sebagai alat pembayaran namun juga kerap kali digunakan secara ilegal. Bagaimana tidak, perusahaan analisis blockchain, Chainalysis mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang kripto ilegal sepanjang 2022 mencapai rekor dengan nilai US$ 20,1 miliar. “Transaksi yang terkait dengan entitas yang terkena sanksi meningkat lebih dari 100.000 kali lipat pada tahun 2022 dan merupakan 44% dari aktivitas terlarang tahun lalu,” kata Chainalysis dikutip dari Reuters, Jumat (13/1).
Rekor, Nilai Kejahatan Kripto Capai US$ 20 Miliar di Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - LONDON. Penggunaan mata uang kripto saat ini bagaikan pisau bermata dua. Dimana, mata uang ini telah diakui beberapa negara sebagai alat pembayaran namun juga kerap kali digunakan secara ilegal. Bagaimana tidak, perusahaan analisis blockchain, Chainalysis mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang kripto ilegal sepanjang 2022 mencapai rekor dengan nilai US$ 20,1 miliar. “Transaksi yang terkait dengan entitas yang terkena sanksi meningkat lebih dari 100.000 kali lipat pada tahun 2022 dan merupakan 44% dari aktivitas terlarang tahun lalu,” kata Chainalysis dikutip dari Reuters, Jumat (13/1).