KONTAN.CO.ID - LONDON. Uang kripto yang makin popular rupanya tak cuma jadi alat pembayaran. Mata uang digital ini juga acap digunakan secara ilegal untuk penipuan. Perusahaan analisis blockchain Chainalysis mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang kripto ilegal sepanjang 2022 mencapai rekor tersebesar dengan nilai US$ 20,1 miliar. “Transaksi yang terkait dengan entitas yang terkena sanksi meningkat lebih dari 100.000 kali lipat pada tahun 2022 dan merupakan 44% dari aktivitas terlarang tahun lalu,” kata Chainalysis dikutip dari Reuters, Jumat (13/1).
Rekor Terbesar, Penggunaan Ilegal Uang Kripto Capai US$ 20,1 Miliar di Tahun Lalu
KONTAN.CO.ID - LONDON. Uang kripto yang makin popular rupanya tak cuma jadi alat pembayaran. Mata uang digital ini juga acap digunakan secara ilegal untuk penipuan. Perusahaan analisis blockchain Chainalysis mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang kripto ilegal sepanjang 2022 mencapai rekor tersebesar dengan nilai US$ 20,1 miliar. “Transaksi yang terkait dengan entitas yang terkena sanksi meningkat lebih dari 100.000 kali lipat pada tahun 2022 dan merupakan 44% dari aktivitas terlarang tahun lalu,” kata Chainalysis dikutip dari Reuters, Jumat (13/1).