JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi"salah alamat" jika merekrut atau menjadikan anggota TNI sebagai bagian dari lembaga tersebut. Menurut dia, UU TNI tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk masuk ke ranah nonmiliter. "UU TNI (UU No.34 Tahun 2004) tidak mengatur dan memberi wewenang sama sekali soal TNI masuk dalam ranah non-militer," ujar Hanafi, di Jakarta, Jumat (8/5). Menurut dia, jika ada anggota Tentara Nasional Indonesia bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka akan menciderai profesionalisme TNI.
Rekrut TNI, KPK dinilai salah alamat
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi"salah alamat" jika merekrut atau menjadikan anggota TNI sebagai bagian dari lembaga tersebut. Menurut dia, UU TNI tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk masuk ke ranah nonmiliter. "UU TNI (UU No.34 Tahun 2004) tidak mengatur dan memberi wewenang sama sekali soal TNI masuk dalam ranah non-militer," ujar Hanafi, di Jakarta, Jumat (8/5). Menurut dia, jika ada anggota Tentara Nasional Indonesia bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka akan menciderai profesionalisme TNI.