KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan tumbuh 21% secara tahunan hingga akhir Oktober 2022. Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7%. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, rekrutmen yang kembali dilakukan oleh perusahaan di dalam negeri mendorong pertumbuhan yang tinggi PPh 21 di periode tersebut. Pasalnya, saat pandemi covid-19, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, sehingga ketika pandemi covid-19 mulai mereda, perusahaan mulai melakukan rekrutmen kembali.
Rekrutmen Kerja Pasca Pandemi Covid-19 Dorong Pertumbuhan Pajak Penghasilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan tumbuh 21% secara tahunan hingga akhir Oktober 2022. Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7%. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, rekrutmen yang kembali dilakukan oleh perusahaan di dalam negeri mendorong pertumbuhan yang tinggi PPh 21 di periode tersebut. Pasalnya, saat pandemi covid-19, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, sehingga ketika pandemi covid-19 mulai mereda, perusahaan mulai melakukan rekrutmen kembali.