Rekrutmen Kerja Pasca Pandemi Covid-19 Dorong Pertumbuhan Pajak Penghasilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan tumbuh 21% secara tahunan hingga akhir Oktober 2022. Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7%.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, rekrutmen yang kembali dilakukan oleh perusahaan di dalam negeri mendorong pertumbuhan yang tinggi PPh 21 di periode tersebut.

Pasalnya, saat pandemi covid-19, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, sehingga ketika pandemi covid-19 mulai mereda, perusahaan mulai melakukan rekrutmen kembali.


Baca Juga: PPh 21 Melonjak, Kemenkeu Belum Lihat Tanda-tanda Badai PHK

Untuk itu, ia mencermati bahwa realisasi PPh 21 ini berkaitan dengan basis yang rendah pada tahun lalu.

"Ketika 2022 pandeminya sudah mulai reda, rekrutmen yang kemarin dirumahkan kemudian kembali lagi digaji mendapatkan juga pekerjaan. Itu memang efeknya akan terlihat di kenaikan realisasi PPh," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (25/11).

"Nah, inilah yang harus dicermati karena tricky di satu sisi ada PHK massal kenapa realisasi PPh 21 nya naik, karena startnya basis yang rendah tingkat pengangguran tinggi pada tahun 2020," tambahnya.

Bhima melihat, gelombang PHK yang terjadi saat ini menunjukkan masih ada sektor yang belum pulih atau mengalami kontraksi. Untuk itu, hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah bahwa pemulihan ekonomi masih belum merata, misalnya saja pada sektor padat karya yang masih rentan terdampak PHK sehingga berpengaruh terhadap penerimaan PPh 21.

Baca Juga: Penerimaan PPN Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak Per Akhir Oktober 2022

"Kalau dikaitkan PPh 21 karena JHT maka indikasi kenaikan PPh karena banyaknya pekerja yang terdampak PHK terpaksa cairkan JHT," ungkap Bhima.

Menurutnya, perusahaan di dalam negeri juga sedang menimbang strategi yang tepat untuk dilakukan di tahun 2023. Alhasil, kemungkinan pekerja penuh waktu tidak akan langsung mengalami PHK namun bisa jadi ada pemangkasan gaji atau hal lainnya yang membuat ketidakpastian disektor tenaga kerja.

"Seharusnya lanjutkan saja stimulus diskon PPh 21, subsidi upahnya dilanjutkan, jadi jaring pengaman untuk pekerjanya juga ditambah,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi