JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai ada kejanggalan dalam rekrutmen jabatan komisaris BUMN serta maraknya rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam satu perusahaan BUMN terafiliasi. Menteri BUMN Rini M. Soemarno berjanji bakal menindaklanjuti temuan BPK ini. "Kami akan segera membuat detail standar terkait fungsi dan tanggung jawab posisi komisaris perusahaan BUMN agar lebih jelas," ujar Rini, Rabu (3/12). Selama ini, pemerintah memang belum mempunyai regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menetapkan posisi komisaris BUMN. Makanya, kerap kali jabatan komisaris diserahkan ke orang-orang di lingkaran pemerintah. Acap kali, jabatan itu juga dianggap jatah ke pejabat negara. Ketiadaan regulasi ini membuat terjadi rangkap jabatan oleh direksi perusahan BUMN yang juga menjabat komisaris di anak usaha BUMN terkait.
Rekrutmen komisaris BUMN diatur
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai ada kejanggalan dalam rekrutmen jabatan komisaris BUMN serta maraknya rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam satu perusahaan BUMN terafiliasi. Menteri BUMN Rini M. Soemarno berjanji bakal menindaklanjuti temuan BPK ini. "Kami akan segera membuat detail standar terkait fungsi dan tanggung jawab posisi komisaris perusahaan BUMN agar lebih jelas," ujar Rini, Rabu (3/12). Selama ini, pemerintah memang belum mempunyai regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menetapkan posisi komisaris BUMN. Makanya, kerap kali jabatan komisaris diserahkan ke orang-orang di lingkaran pemerintah. Acap kali, jabatan itu juga dianggap jatah ke pejabat negara. Ketiadaan regulasi ini membuat terjadi rangkap jabatan oleh direksi perusahan BUMN yang juga menjabat komisaris di anak usaha BUMN terkait.