KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merekrut 150.000 formasi untuk pegawai kontrak pemerintah tahap pertama pada tahun ini. Hal itu seperti tertera dalam informasi di situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Dalam situ tersebut dituliskan, rekrutmen P3K tahap I akan membuka sebanyak kurang lebih 150.000 formasi eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan). THK II yang berpeluang mengikuti seleksi P3K 2019 adalah mereka yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, untuk database penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian berada di Kementan dan BKN. Bagi tenaga guru di lingkungan pemerintah daerah (pemda), dengan kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan saat ini masih aktif mengajar, dapat melakukan pengecekan database melalui
http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Database BKN mencatat terdapat sebanyak 5.527 orang dari eks THK-II bidang kesehatan dan 129.938 orang guru atau dosen. Sementara, tercatat 15.355 orang penyuluh pertanian yang terdiri dari 454 orang penyuluh pertanian yang direkrut pemda dan 14.901 orang penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir kepada Kompas.com mengatakan, pelamar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan P3K belum dapat melakukan pendaftaran hingga Senin (11/2) siang. Hal tersebut lantaran belum keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menjadi dasar hukum dari seleksi P3K kali ini. "(Permenpan RB untuk P3K Tahap I) sedang dikonsolidasikan. Secepatnya (akan diterbitkan)," kata Mudzakir , Senin (11/2) siang.
Sebelumnya, Kementerian PAN RB telah mengirimkan surat ke 530 pemda, dan empat kementerian yang mempunyai THK II, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementan. Surat tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan anggaran, baik gaji, tunjangan, hingga biaya pelaksanaan seleksi sesuai mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPK diminta untuk menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh P3K sesuai peta jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta membentuk panitia pelaksana instansi yang bertugas menentukan lokasi atau tempat seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.
Sebagai tambahan informasi, rekrutmen P3K tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). (Mela Arnani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli