JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa merekrut penyidik yang berasal dari TNI. Jika KPK bersikeras melakukan hal itu, UUD 1945 harus diamandemen dan beberapa UU terkait. "Mengambil penyidik dari TNI akan semakin menambah carut marut hukum di Indonesia, bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi," kata Aboebakar dalam keterangannya, Kamis (7/5). Ia menjelaskan, jika merujuk Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Rekrutmen penyidik KPK dari TNI langgar konstitusi
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa merekrut penyidik yang berasal dari TNI. Jika KPK bersikeras melakukan hal itu, UUD 1945 harus diamandemen dan beberapa UU terkait. "Mengambil penyidik dari TNI akan semakin menambah carut marut hukum di Indonesia, bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi," kata Aboebakar dalam keterangannya, Kamis (7/5). Ia menjelaskan, jika merujuk Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.