JAKARTA. Awal pekan lalu, industri reksadana menarik nafas lega. Aturan pajak bunga obligasi pada reksadana sudah terbit. Senin (9/2), Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi pada Reksadana. Beleid ini menetapkan, selama 2009-2010, bunga atau diskonto obligasi yang jadi pemasukan reksadana akan terkena pajak 0% alias bebas pajak. Selanjutnya, baru pada 2011 hingga 2013, bunga obligasi di reksadana kena pajak 5%. Lalu mulai 2014, tarif pajak atas bunga obligasi di reksadana menjadi 15%. Kini, industri reksadana tinggal menunggu aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Tapi PMK itu hanya bersifat teknis," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Reksadana Bebas Pajak Hingga Dua Tahun Lagi
JAKARTA. Awal pekan lalu, industri reksadana menarik nafas lega. Aturan pajak bunga obligasi pada reksadana sudah terbit. Senin (9/2), Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi pada Reksadana. Beleid ini menetapkan, selama 2009-2010, bunga atau diskonto obligasi yang jadi pemasukan reksadana akan terkena pajak 0% alias bebas pajak. Selanjutnya, baru pada 2011 hingga 2013, bunga obligasi di reksadana kena pajak 5%. Lalu mulai 2014, tarif pajak atas bunga obligasi di reksadana menjadi 15%. Kini, industri reksadana tinggal menunggu aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Tapi PMK itu hanya bersifat teknis," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).